KPK Ingatkan soal SPMB 2026: Jangan Menyalahgunakan Wewenang!

Pantau spmb
KPK mengeluarkan surat edaran sebagai langkah pencegahan agar proses SPMB berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi. Foto: Istimewa.
0 Komentar

Selain itu, ditemukan pula praktik manipulasi data, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.

Di sisi lain, maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB juga masih menjadi perhatian.

Permasalahan yang ditemukan antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Baca Juga:Sering Dianggap Wajar, KPK Ungkap Gratifikasi Kecil Bisa Berujung PidanaBarantin Gandeng KPK, Ribuan ASN Digembleng Antikorupsi: Langkah Serius Jalankan Misi Presiden

Penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai semakin penting mengingat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50.

Nilai tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan konsisten dan masih membutuhkan perbaikan signifikan.

Karena itu, KPK menegaskan pentingnya pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB.

ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Khusus penerimaan gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa, penerima dapat langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang sudah disiapkan KPK.

Melalui surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan SPMB, sehingga layanan pendidikan dapat berlangsung secara bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (*)

0 Komentar