Jakarta, Berita86.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dalam upaya mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia.
Kolaborasi ini menyoroti implementasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau Intellectual Property (IP) Financing, sekaligus mendorong pencatatan hak cipta bagi para pelaku seni.
Langkah ini menjadi strategi penting untuk menjadikan kekayaan intelektual tidak hanya sebagai bentuk perlindungan hukum, tetapi juga sebagai aset ekonomi yang memiliki nilai finansial.
Baca Juga:DJKI dan BPI Perkuat Sinergi atasi Kasus Pembajakan FilmTak Main-Main, DJKI dan Komdigi Bentuk Tim Khusus Berantas Pelanggaran Digital
Dengan skema IP Financing, karya intelektual kini berpotensi dimanfaatkan sebagai bagian dari instrumen pembiayaan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong transformasi kekayaan intelektual agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Menurutnya, pengembangan IP Financing merupakan sinyal kuat bahwa Indonesia serius menempatkan kekayaan intelektual sebagai aset bernilai ekonomi yang dapat diakui secara nasional maupun global.
Implementasi skema ini juga didukung oleh regulasi yang semakin kuat, termasuk kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025.
Dengan langkah ini, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang mulai mengadopsi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Tak hanya itu, DJKI bersama BNI juga menyiapkan program pencatatan hak cipta bagi 1.000 pelaku seni dalam rangka Hari Pengayoman ke-81.
Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran para kreator terhadap pentingnya perlindungan karya sekaligus membuka peluang monetisasi dari hasil ciptaan mereka.
Baca Juga:DJKI Gaspol! Target Keluar dari Priority Watch List, Ini Strategi LengkapnyaFestival Sagu Papua 2026 Siap Digelar, Strategi Baru DJKI Lindungi Produk Lokal dan Dongkrak Nilai Ekonomi
Masih dilansir dari rilis resmi DJKI, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menyebut masih banyak kreator yang belum mencatatkan karya mereka secara resmi.
Melalui program ini, DJKI ingin memberikan pendampingan agar proses pencatatan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.
Di sisi lain, BNI menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung kolaborasi tersebut, baik dalam pelaksanaan program maupun pengembangan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ke depan.
Melalui sinergi ini, diharapkan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia semakin kuat.
Selain memberikan kepastian hukum bagi para pencipta, kekayaan intelektual juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing, mendorong inovasi, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. (*)
