Kembalikan Fungsi Jalan, Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Parkir Liar lewat Operasi Cabut Pentil

Penertiban
Pemprov DKI Jakarta menggelar apel gabungan operasi penertiban parkir dan juru parkir liar. Foto: Pemprov DKI Jakarta.
0 Komentar

“Kami akan terus bersinergi dengan seluruh unsur terkait untuk memastikan ketertiban dapat terjaga secara berkelanjutan,” urai Satriadi.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan pihaknya mendukung operasi ini melalui pendataan dan verifikasi identitas terhadap juru parkir liar yang terjaring dalam penertiban.

Pihaknya akan melakukan pendataan dan verifikasi kependudukan untuk memastikan identitas yang bersangkutan.

Baca Juga:Warga Dukung CFD Rasuna Said, Gubernur Pramono: Bisa Jadi Ikon Baru JakartaJakarta Belajar dari Copen Hill: Teknologi Ubah Sampah Jadi Energi, Solusi Tuntas Masalah Kota?

“Apabila diketahui bukan warga DKI Jakarta, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Denny.

Sebagai tindak lanjut, operasi penertiban parkir dan juru parkir liar ini akan dilakukan setiap hari selama minggu pertama.

Pada minggu kedua, penegakan dilakukan tiga kali dalam sepekan, kemudian dilanjutkan dua kali dalam sepekan secara berkelanjutan.

Kegiatan ini akan dievaluasi secara berkala untuk mengukur efektivitas pelaksanaan dan menentukan langkah lanjutan.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi yang telah tersedia dan tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun lokasi terlarang. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan jasa juru parkir liar.

Penindakan akan dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkesinambungan guna mewujudkan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan seluruh pengguna jalan.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemprov DKI Jakarta berharap fungsi jalan dapat kembali optimal sehingga mobilitas warga Jakarta menjadi lebih lancar, aman, tertib, dan nyaman. (*)

0 Komentar