Jakarta, Berita86.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel gabungan operasi penertiban parkir dan juru parkir liar.
Langkah tersebut sebagai bentuk komitmen menghadirkan ketertiban, kelancaran mobilitas, serta kenyamanan masyarakat dalam menggunakan ruang jalan.
Operasi gabungan ini melibatkan 600 personel yang terdiri atas 200 personel Dinas Perhubungan, 200 personel Satpol PP, 100 personel Dinas Sosial, 50 personel TNI, dan 50 personel Polri.
Baca Juga:Warga Dukung CFD Rasuna Said, Gubernur Pramono: Bisa Jadi Ikon Baru JakartaJakarta Belajar dari Copen Hill: Teknologi Ubah Sampah Jadi Energi, Solusi Tuntas Masalah Kota?
Kegiatan tersebut juga didukung 25 kendaraan operasional dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Sosial.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan kegiatan ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang mobilitas masyarakat.
Budi Awaluddin mengatakan kendaraan yang parkir sembarangan dan aktivitas juru parkir liar tidak boleh mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh jalan yang aman, tertib, dan nyaman.
“Karena itu, kami akan melakukan penegakan secara konsisten dan berkelanjutan bersama seluruh unsur terkait,” ujarnya pada Senin (8/6/2026).
Menurut Budi, parkir liar tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga mengurangi kapasitas jalan serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan.
Oleh sebab itu, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertib dan berkeselamatan.
Operasi dilaksanakan di 15 titik prioritas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta, yakni Kebon Sirih (DPRD dan Jalan Jaksa), Wahid Hasyim, Thamrin City, Casablanca, Rasuna Said, Dr. Satrio.
Baca Juga:Resmi ke Persija, STY Bawa Misi Besar dan Standar TinggiDari Cannes, Jakarta Siapkan Lompatan Besar Jadi Pusat Industri Film Asia
Kemudian Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, kawasan Stasiun Jatinegara, Kelapa Gading, Pademangan, dan Tanjung Priok.
Penindakan dilakukan melalui Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan yang melanggar, serta penertiban juru parkir liar yang mengganggu fungsi jalan dan ketertiban umum.
Masih dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan Satpol PP mendukung penuh operasi ini sebagai bagian dari tugas menjaga ketertiban umum dan memastikan ruang publik digunakan sesuai peruntukannya.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga upaya bersama menjaga ketertiban ruang publik serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
