BNN Usulkan Pelarangan Total Rokok Elektrik
Salah satu opsi yang disampaikan BNN dalam pembahasan tersebut adalah pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Usulan itu ditempatkan sebagai langkah antisipatif agar penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk rokok elektrik tidak semakin meluas.
Namun, BNN menegaskan bahwa usulan pelarangan total tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga:Kolaborasi BNN–Komdigi Makin Kuat, Perang Lawan Narkoba di Ruang DigitalKoneksi Narkoba dan Terorisme Jadi Ancaman Nyata, BNN-BNPT Bergerak Cepat
BNN akan menunggu hasil kajian komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan sebelum kebijakan ditetapkan.
Kajian tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang memiliki dasar bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan. (*)
