DPD RI Riau Dorong Propemperda 2027, Senator Abdul Hamid : Kepentingan Masyarakat dan Daerah Harus Terpenuhi

DPD RI Riau Dorong Propemperda 2027, Senator Abdul Hamid : Kepentingan Masyarakat dan Daerah Harus Terpenuhi
DPD RI Provinsi Riau gelar Dialog Daerah terkait Inventarisasi Materi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Tahun 2027 dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Provinsi Riau di Fakultas Hukum Universitas Riau, Pekanbaru, Senin (26/10/2026). Foto: Dok DPD RI.
0 Komentar

“Selain itu, Perda yang akan diterbitkan hendaknya tidak bertentangan dengan regulasi yang ada diatasnya,” tutup Abdul Hamid.

Pembahasan turut menyoroti perkembangan sejumlah Ranperda di Provinsi Riau, baik yang masih dalam tahap penyusunan naskah akademik dan draf, sedang dibahas oleh panitia khusus, maupun yang berada dalam proses fasilitasi.

Informasi mengenai status dan kendala setiap Ranperda menjadi bahan penting untuk mengidentifikasi persoalan yang berpotensi menghambat penyelesaian pembentukan Perda.

Baca Juga:DPD RI Turun Tangan, Program Inseminasi Buatan Dinilai Jadi Game ChangerDorong Solusi Aset Migas dan Sumur Tua, Senator Abdul Hamid Perjuangkan Kepastian Lahan untuk Warga Riau

Dalam dialog tersebut, sejumlah materi Ranperda menjadi objek pembahasan, antara lain terkait perhutanan sosial, penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, dana bergulir, air limbah domestik regional, pertambangan mineral dan batubara, serta evaluasi Perda Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2013 tentang Cagar Budaya.

Pembahasan diarahkan untuk melihat urgensi pengaturan, kesesuaian materi dengan kewenangan daerah, kebutuhan masyarakat, serta kesiapan implementasinya.

Salah satu isu strategis yang turut menjadi perhatian adalah perkembangan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang dinisiasi sejak tahun 2024, khususnya persoalan tumpang tindih kawasan hutan dan hak atas tanah.

Isu tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian Ranperda tertentu memerlukan koordinasi lintas sektor dan sinergi dengan pemerintah pusat agar persoalan yang bersifat lintas kewenangan dapat ditangani secara tepat.

Melalui dialog daerah ini, DPD RI Provinsi Riau mendorong agar inventarisasi materi Propemperda Provinsi Tahun 2027 tidak hanya berfokus pada daftar usulan Ranperda, tetapi juga mempertimbangkan tingkat urgensi, kesiapan substansi dan dokumen, kendala pembahasan, serta manfaat pengaturan bagi masyarakat.

Dengan demikian, perencanaan pembentukan Perda diharapkan menjadi lebih realistis, berkualitas, dan dapat dilaksanakan secara efektif. (*)

0 Komentar