Bea Cukai Berhasil Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Ilegal
Bea Cukai Jakarta gagalkan upaya ekspor ilegal ratusan kilogram emas melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin, 27 April 2026. Foto: Ditjen Bea Cukai.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com– Bea Cukai Jakarta berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan kilogram emas melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin, 27 April 2026.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 60,3 kg perhiasan dan 130,262 kg koin emas, serta selamatkan negara dari potensi kerugian 41 miliar rupiah.

Penindakan tersebut berawal dari informasi adanya rencana pengiriman enam koli paket berisi gold jewelleries dan gold coins yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Baca Juga:Bea Cukai Hancurkan Barang Ilegal Rp44,8 Miliar, Ini Daftar Mengejutkannya!Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Bea Cukai dan Polri Amankan Kapal di Perairan Kepri

Dilansir dari rilis resmi Ditjen Bea Cukai, barang tersebut rencananya akan diangkut menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang dijadwalkan tinggal landas pada pukul 14.30 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan pesawat di area apron Bandara Halim Perdanakusuma.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan enam koli perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat total 60,3 kg senilai USD8.940.000,00 dan koin emas sebanyak 2.971 buah dengan berat total 130,262 kg senilai USD19.409.161,67. Total nilai seluruh barang ialah USD28.349.161,67 atau setara dengan Rp502.545.577.047.

Pembawaan barang ekspor yang tidak diberitahukan tersebut selanjutnya dilakukan penegahan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-27/Mandiri/KBC.0801/2026 tanggal 27 April 2026 beserta berita acara terkait.

Petugas kemudian membawa barang hasil penindakan ke kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Empat pihak yang terkait dalam perkara ini yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean atas komoditas tersebut mencapai Rp486.074.725.993,8.

Khusus untuk komoditas koin emas dengan HS Code 7108.12.90 yang dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku, potensi kerugian negara dari tidak dipenuhinya kewajiban bea keluar diperkirakan mencapai Rp41.193.899.800,00.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa pengawasan ekspor komoditas bernilai tinggi (high value goods/HVG) seperti emas dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan sekaligus menjaga manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.

Baca Juga:Di Sumut: Bea Cukai dan Karantina Gagalkan Penyelundupan Ribuan Lembar Kulit Biawak Tujuan MalaysiaBea Cukai, BNN, dan Avsec Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Tanjungpinang

“Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga. Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

0 Komentar