Jakarta, Berita86.com– Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan dana denda administratif sebesar Rp10,27 triliun serta pengembalian lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara.
Prosesi tersebut berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu (13/05/2026), sebagai bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional.
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa masyarakat kini menuntut bukti nyata dari upaya pemberantasan pelanggaran dan penyelamatan aset negara. “Rakyat Indonesia ingin melihat bukti,” ujar Prabowo.
Baca Juga:Presiden Prabowo Bahas Pengawasan Keuangan Negara Bersama PPATK di HambalangDana Desa 2026 Rp60,57 Triliun, Fokus Tekan Kemiskinan hingga Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
Ia mengungkapkan, penyerahan ini merupakan kali keempat dilakukan, dengan total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp40 triliun.
Dana tersebut, lanjutnya, akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik, seperti renovasi sekolah hingga perbaikan puskesmas di berbagai daerah.
Presiden juga memberikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama sejumlah lembaga, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK, atas kerja keras dalam mengamankan kekayaan negara.
Menurutnya, penguasaan negara atas sumber daya alam merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan demi kesejahteraan rakyat.
Pemerintah, kata Prabowo, akan terus memperkuat langkah dalam menghentikan praktik korupsi dan penguasaan ilegal terhadap aset negara.
“Ini bagian dari komitmen kita untuk menjaga kekayaan bangsa demi masa depan Indonesia dan generasi berikutnya,” tegasnya, dilansir dari rilis resmi Setkab.
Momentum penyerahan uang ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto serius menegakkan hukum serta mengembalikan aset negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. (*)
