Digagalkan Bea Cukai: WNA Sembunyikan Rp6,3 Miliar di Bagasi

Uang sitaan
Petugas mengamankan valuta asing berupa uang tunai mata uang USD sebanyak 3.500 lembar pecahan USD 100, dengan nilai total mencapai 350.000 USD atau setara Rp6,3 miIiar. Foto: Ditjen Bea Cukai.
0 Komentar

Tangerang, Berita86.com- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berkomitmen penuh dalam menjaga stabilitas moneter dan kedaulatan finansial negara melalui pengawasan ketat terhadap lalu lintas keuangan lintas batas (cross-border cash carrying).

Terbaru, Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil melakukan penegahan terhadap pelanggaran pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dalam jumlah besar tanpa izin resmi di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam penindakan yang dilakukan pada Senin, 22 Juni 2026 tersebut, petugas berhasil mengamankan valuta asing berupa uang tunai mata uang USD sebanyak 3.500 lembar pecahan USD 100, dengan nilai total mencapai 350.000 USD atau setara dengan Rp6,3 miIiar.

Baca Juga:Tembus Rp100,6 Triliun! Penerimaan Bea Cukai Tumbuh Positif di Tengah Tekanan Ekonomi GlobalWaspada! Sindikat Ngaku Bea Cukai dan Wartawan Peras Warga, 8 Orang Ditangkap di Tasikmalaya

Kronologi pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, I Putu Agus Arjaya.

Dijelaskan, penindakan ini berawal dari sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) terhadap penumpang internasional.

Petugas memberikan atensi pada bagasi milik seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial RR yang tiba dari Thailand.

Melalui pemindaian X-ray, petugas mendeteksi citra densitas mencurigakan yang mengarah pada pembawaan tumpukan uang tunai.

Setelah dilakukan edukasi persuasif, pemeriksaan fisik di ruang khusus membuktikan bahwa penumpang membawa uang tunai dalam jumlah besar yang tidak dideklarasikan dalam dokumen Customs Declaration serta tidak dilengkapi dokumen izin dari Bank Indonesia.

Saat ini, barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait.

Menanggapi kasus ini, kolaborasi antarinstansi yang terdiri dari jajaran Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama para pimpinan serta perwakilan dari Bank Indonesia dan PPATK memberikan edukasi mendalam bagi masyarakat dan pelaku perjalanan internasional agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Ada tiga aturan yang wajib dipahami oleh setiap penumpang:

Baca Juga:Bea Cukai Berhasil Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 MiliarDi Sumut: Bea Cukai dan Karantina Gagalkan Penyelundupan Ribuan Lembar Kulit Biawak Tujuan Malaysia

1. Kewajiban Deklarasi Melalui Customs Declaration (PMK No. 203/PMK.04/2017) Setiap orang yang membawa uang tunai (rupiah maupun mata uang asing) dan/atau instrumen pembayaran lain (seperti cek atau bilyet giro) dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,- atau yang setara ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia, wajib memberitahukannya secara jujur dan benar kepada Pejabat Bea dan Cukai.

0 Komentar