Semarang, Berita86.com — Upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal kembali diperkuat. Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil membongkar jaringan besar produksi pita cukai palsu di Jawa Tengah.
Operasi gabungan yang digelar pada Selasa (19/5) tersebut menyasar dua wilayah utama, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Penindakan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah aparat menerima informasi mengenai aktivitas produksi pita cukai ilegal dalam skala besar.
Di Jepara, petugas menggerebek lima titik yang digunakan sebagai lokasi penimbunan dan pemasangan hologram. Lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan. Dari operasi ini, tim menemukan puluhan koli pita cukai yang diduga palsu, baik yang sudah maupun belum dipasangi hologram, serta dua unit mesin khusus untuk proses stamping.
Baca Juga:Jakarta Belajar dari Copen Hill: Teknologi Ubah Sampah Jadi Energi, Solusi Tuntas Masalah Kota?Prabowo Ungkap Target Ekonomi 2027: Pertumbuhan Bisa Tembus 6,5%, Ini Strateginya
Sementara itu di Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Gunungpati yang diduga menjadi pusat percetakan. Dari lokasi ini, aparat menyita dua mesin cetak, pelat khusus pencetak pita cukai, mesin pemotong kertas, puluhan gulungan stiker hologram, serta dokumen pemesanan yang berkaitan dengan produksi ilegal tersebut.
Tak hanya barang bukti, aparat juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Di Jepara, sebanyak 15 orang diamankan saat tengah melakukan proses pemasangan hologram. Sedangkan di Semarang, empat orang turut diamankan, termasuk pihak yang diduga mengendalikan operasional percetakan.
Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil operasi ini, negara berhasil menghindari potensi kerugian dalam jumlah sangat besar. Estimasi sementara menunjukkan nilai kerugian yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp570 miliar.
Selain kerugian finansial, peredaran pita cukai palsu juga berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari rusaknya persaingan usaha, terancamnya industri legal, hingga risiko terhadap keselamatan masyarakat akibat produk yang tidak memenuhi standar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan publik.
