Jakarta, Berita86.com- Jejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026).
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan.
Usai diperiksa, Dadan terlihat keluar dari gedung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia kemudian langsung digiring oleh petugas menuju mobil tahanan.
Baca Juga:Dadan Eks Kepala BGN Dikabarkan Dijemput Kejagung, Sore Ini Ada Pernyataan ResmiMendadak Diganti! Kepala BGN Dicopot Prabowo usai Evaluasi
Pada saat yang sama, Kejagung juga menahan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi terkait tata kelola program MBG yang merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu modusnya adalah menggunakan yayasan untuk tujuan tindak kejahatan, terutama dalam penentuan titik dapur atau SPPG.
Di hari yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Jakarta.
Sejak pagi, sejumlah aparat terlihat mendatangi lokasi, dengan pengamanan dari personel TNI di sekitar area kantor.
Perkembangan ini terjadi tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian jajaran pimpinan di BGN.
Posisi Kepala BGN yang sebelumnya dipegang Dadan kini dipercayakan kepada Nanik Sudaryati Deyang.
Baca Juga:Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Wamentan Sudaryono: Ini Kunci Selamatkan Generasi BangsaPimpinan BGN Diganti, Prabowo Ingin Program Makan Gratis Lebih Tepat Sasaran
Sementara itu, jabatan Wakil Kepala BGN diisi oleh Agustina Arumsari bersama Mayjen TNI Trenggono.
Pergantian ini menjadi sorotan karena hanya berselang beberapa jam sebelum langkah penggeledahan dilakukan oleh Kejagung. (*)
