Dalam paparannya yang berjudul “Idealita Persaingan Usaha: Menciptakan Perekonomian yang Sehat sebagai Fundamen Mencapai Kesejahteraan Rakyat”, Reza menjelaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi penting bagi terciptanya perekonomian yang efisien, inovatif, dan berkeadilan.
“Ketika persaingan berlangsung secara sehat, pelaku usaha terdorong menjadi lebih efisien dan inovatif, sementara masyarakat memperoleh manfaat berupa harga yang kompetitif, kualitas yang lebih baik, serta pilihan yang lebih beragam. Pada akhirnya, tujuan utama persaingan usaha adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPPU juga memaparkan hasil pengukuran Indeks Persaingan Usaha (IPU) Tahun 2025.
Baca Juga:Panggil Mentan ke Istana, Prabowo Siapkan Jurus Hadapi Ancaman PanganPecah Rekor: Domba Garut Tampil di Panggung Internasional, Bukti Peternakan RI Naik Kelas
Data menunjukkan bahwa sejumlah sektor strategis masih menghadapi tantangan dalam menciptakan iklim persaingan yang optimal, termasuk sektor pengadaan listrik dan gas, pertambangan dan penggalian, pengadaan air dan pengelolaan sampah, konstruksi, serta transportasi dan pergudangan.
Temuan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan tata kelola dan pengawasan pada sektor-sektor strategis yang memiliki pengaruh besar terhadap efisiensi ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Reza juga menjelaskan berbagai tugas dan kewenangan KPPU, mulai dari penegakan hukum terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pengawasan merger dan akuisisi, hingga pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berpotensi memengaruhi tingkat persaingan di pasar.
Sebagai bagian dari upaya membangun budaya kepatuhan dan integritas di dunia usaha, KPPU turut memperkenalkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022.
Program tersebut dirancang untuk membantu pelaku usaha mengidentifikasi dan memitigasi risiko pelanggaran persaingan usaha sekaligus membangun budaya bisnis yang menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat.
Melalui Nota Kesepahaman ini, KPPU dan BPH Migas berharap dapat memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, pengembangan kapasitas, serta berbagai bentuk kerja sama lain yang mendukung terciptanya sektor energi yang lebih efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (*)
