Jakarta, Berita86.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proyek pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terungkapnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025–2026.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa audit dilakukan secara komprehensif guna memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan prinsip kewajaran, sekaligus mengembalikan pelaksanaan program ke tujuan semula.
Baca Juga:Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Bersama Lodewyk dan Sony SonjayaNanik Resmi Dilantik Pimpin BGN, Ini Fokus Utama yang Langsung Digeber
Dari hasil penelusuran awal, penyidik menemukan indikasi adanya campur tangan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang menyebabkan proses pengadaan tidak lagi berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Sejumlah item pengadaan terindikasi mengalami pembengkakan anggaran (mark-up), di antaranya:
-Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1,03 triliun.
-Pembelian 31.994 unit tablet yang dinilai tidak memiliki urgensi jelas.
-Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang dianggap tidak tepat sasaran.
-Pembelian 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang tidak sesuai kebutuhan operasional
Tak hanya itu, penyidik juga menyoroti proses penunjukan mitra dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga tidak transparan.
Sejumlah proyek disebut atau diduga hanya diberikan kepada pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan pejabat internal BGN atau Badan Gizi Nasional. (*)
