Selain itu, kedua lembaga juga akan mengembangkan kapasitas sumber daya manusia melalui riset, pelatihan, serta pertukaran pengetahuan.
Fokus kolaborasi juga mencakup penguatan pengawasan terhadap perkembangan layanan keuangan digital, fintech, aset kripto, sistem pembayaran, hingga berbagai inovasi model bisnis baru yang terus bermunculan.
KPPU dan OJK meyakini bahwa ekosistem jasa keuangan yang transparan, kompetitif, dan berintegritas akan meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat.
Baca Juga:KPPU dan BPH Migas Teken MoU, Sinyal Kuat Perubahan di Sektor EnergiPutusan KPPU: Tender Pembangunan RSUD Kabupaten Bogor Bersekongkol, Jatuhkan Denda Rp3 Miliar
Hal ini sekaligus diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Kesepakatan ini pun menjadi pijakan awal bagi implementasi berbagai program konkret ke depan, guna memastikan sektor jasa keuangan Indonesia semakin adaptif, inovatif, dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)
