KPPU–OJK Resmi Bersinergi, Industri Keuangan Digital Bakal Lebih Sehat dan Kompetitif

Kolaborasi
Penandatanganan kesepakatan oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto: KPPU.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat kolaborasi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) guna menjaga iklim persaingan usaha tetap sehat di sektor jasa keuangan.

Langkah ini diambil sebagai respons atas pesatnya digitalisasi serta semakin kompleksnya dinamika industri keuangan.

Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor KPPU, Jakarta, pada Senin (6/7/2026), dengan disaksikan jajaran pejabat dari kedua lembaga.

Baca Juga:KPPU dan BPH Migas Teken MoU, Sinyal Kuat Perubahan di Sektor EnergiPutusan KPPU: Tender Pembangunan RSUD Kabupaten Bogor Bersekongkol, Jatuhkan Denda Rp3 Miliar

Kerja sama ini menjadi strategi penting untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi perkembangan industri jasa keuangan yang terus berubah, terutama akibat kemajuan teknologi digital, munculnya inovasi model bisnis, serta meningkatnya potensi risiko dalam persaingan usaha.

Ketua KPPU menegaskan bahwa persaingan yang sehat merupakan fondasi utama dalam menciptakan industri keuangan yang efisien, inovatif, dan mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Ia menilai, transformasi digital memang membuka peluang besar, namun tetap harus diimbangi dengan prinsip keadilan, perlindungan konsumen, serta tata kelola yang baik.

Menurutnya, sektor jasa keuangan memiliki peran vital dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, sinergi antara KPPU sebagai pengawas persaingan usaha dan OJK sebagai regulator sektor keuangan menjadi krusial agar pertumbuhan industri tetap kompetitif tanpa mengabaikan stabilitas sistem maupun kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan bahwa kerja sama lintas lembaga menjadi kunci dalam menghadapi tantangan industri yang semakin kompleks.

Ia menambahkan bahwa kondisi sektor jasa keuangan nasional saat ini masih stabil, ditopang oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang terjaga, serta risiko yang terkendali.

Meski di tengah ketidakpastian global, sektor ini dinilai tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi dan menjadi penyangga perekonomian.

Baca Juga:Menko Polkam Ungkap Arahan Presiden: Korupsi Disikat Tanpa Pandang BuluPesan Tegas Prabowo ke Polri: Jangan Pernah Menyusahkan Rakyat

Kepercayaan publik, menurutnya, menjadi faktor utama dalam menjaga ketahanan industri sekaligus mendorong persaingan usaha yang sehat.

Melalui kesepakatan ini, KPPU dan OJK akan meningkatkan kerja sama dalam berbagai aspek, mulai dari pertukaran data dan informasi, sinkronisasi kebijakan, hingga koordinasi dalam penegakan hukum.

0 Komentar