Nanik Deyang Cs Dilaporkan ICW ke Ombudsman, Rangkap Jabatan di Pertamina Jadi Sorotan

Penjelasan
Nanik Sudaryati Deyang memberikan keterangan pers usai dilantik menjadi Kepala BGN. Foto: Setkab.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com- Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi.

Laporan ini mencuat setelah ditemukan indikasi rangkap jabatan strategis di sejumlah perusahaan milik negara.

Adapun pihak yang dilaporkan meliputi Kepala BGN Nanik S. Deyang serta dua Wakil Kepala, yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI (Purn) Trenggono.

Baca Juga:Nanik Resmi Dilantik Pimpin BGN, Ini Fokus Utama yang Langsung DigeberProgram MBG Dievaluasi, Ada Perubahan Penting dari BGN Era Nanik

ICW menduga ketiganya masih aktif menduduki posisi penting sebagai komisaris maupun direksi di BUMN, seperti PT Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga, hingga PT Agrinas Pangan Nusantara. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

Dalam kajiannya, ICW menyoroti ketentuan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang melarang pejabat publik merangkap jabatan tertentu.

Selain itu, praktik tersebut juga dianggap tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.

Rilis resmi ICW yang dikutip pada Minggu, 5 Juli 2026, Anggota Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, menegaskan bahwa rangkap jabatan ini berisiko mengganggu efektivitas kinerja, khususnya dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia menilai, jika tidak segera ditindak, kondisi ini dapat memperburuk tata kelola program strategis tersebut karena pejabat terkait tidak dapat fokus menjalankan tanggung jawabnya secara maksimal.

Tak hanya melapor ke Ombudsman, ICW juga telah melayangkan gugatan administratif terhadap Keputusan Presiden Nomor 18/M Tahun 2026 kepada Kementerian Sekretariat Negara sejak 19 Juni 2026.

Melalui langkah tersebut, ICW mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut keputusan pengangkatan pimpinan BGN yang masih merangkap jabatan di BUMN.

Baca Juga:Dudung: Program MBG Tetap Lanjut, Sistem Diperbaiki Besar-besaranPuluhan Siswa Keracunan MBG, BGN Minta Maaf, Dapur di Pondok Kelapa Jakarta Timur Disetop

ICW menegaskan akan melanjutkan langkah hukum apabila dalam waktu 10 hari kerja tidak ada respons dari pemerintah. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi opsi berikutnya jika tuntutan tersebut diabaikan. (*)

0 Komentar