Bogor, Berita86.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan penertiban besar-besaran terhadap bangunan liar (bangli) dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Ciseeng, Rabu, 8 Juli 2026.
Langkah ini diambil untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, serta menjaga fungsi fasilitas umum.
Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kecamatan Ciseeng, menindak bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi dan ruang milik jalan (RUMIJA).
Baca Juga:Turun Langsung, Bupati Bogor Tangkap 220 Kg Ikan Sapu-Sapu, Warga Diajak Selamatkan SungaiDari Bogor, Kemenko Polkam Siapkan Kebijakan Baru untuk Ormas
Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Plt. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, lalu dilanjutkan dengan penertiban di sejumlah titik strategis, yakni Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng–Cogreg, hingga Jalan Hj. Usa sampai Jalan H. Miing.
Aksi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sekaligus upaya menjaga fungsi infrastruktur publik agar tidak disalahgunakan.
Penertiban melibatkan berbagai unsur lintas instansi, mulai dari Satpol PP, aparat kecamatan, TNI-Polri, hingga dinas teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR. Dukungan juga datang dari Linmas, Karang Taruna, serta KNPI setempat.
Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemkab Bogor telah menempuh langkah persuasif dengan memberikan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan. Warga juga diberi kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya.
Dari total 103 bangunan yang terdata, sebanyak 92 bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Sementara itu, 11 bangunan sisanya terpaksa ditertibkan langsung oleh petugas dengan bantuan alat berat. (*)
