Jakarta, Berita86.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperkuat tata kelola perizinan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian layanan.
Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Ruang Pola Benyamin Sueb, Grha Ali Sadikin, Balai Kota Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Pergub ini disusun sebagai respons atas berbagai masukan masyarakat dan pelaku usaha terkait proses pengurusan KLB, Surat Persetujuan Peningkatan Potensi Lahan (SP3L), serta perizinan lainnya yang selama ini dinilai belum optimal dari sisi transparansi dan kepastian layanan.
Baca Juga:Pramono Tinjau Flyover Latumenten: Siap Urai Kemacetan dan Tingkatkan Konektivitas Transportasi PublikAtasi Potensi Banjir Kemanggisan, Pramono: Proyek Tanggul dan Jalan Inspeksi Kali Grogol Sisa 600 Meter Lagi
Penyusunan Pergub Nomor 11 Tahun 2026 melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan regulasi tersebut memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Gubernur Pramono menegaskan seluruh proses perizinan harus berlangsung secara terbuka, transparan, dan memiliki kepastian waktu penyelesaian.
“Saya meminta seluruh proses perizinan dibuat lebih transparan, terbuka, dan memiliki kepastian waktu. Bahkan, saya meminta penyelesaiannya maksimal 15 hari kerja. Saya berharap Pergub ini benar-benar memberikan kepastian pelayanan sesuai target yang telah ditetapkan,” ujar Gubernur Pramono.
Menurutnya, transparansi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global.
Karena itu, berbagai potensi celah dalam proses perizinan harus diminimalkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap pemerintah.
Pada kesempatan itu, Gubernur Pramono menyampaikan posisi Jakarta dalam Global City Index meningkat dari peringkat 74 pada 2024 menjadi peringkat 71 pada 2025.
Capaian tersebut menjadi motivasi bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat transformasi Jakarta menuju kota global dan menargetkan masuk 50 besar kota global pada 2029–2030.
Baca Juga:Kantor Kejari Jakut Diresmikan, Gubenur Pramono Ungkap Sukses Bereskan Proyek Mangkrak Puluhan TahunPramono Canangkan Pedestrian Deck Dukuh Atas, Perkuat Integrasi Enam Moda Transportasi di Jakarta
Untuk mendukung target tersebut, Pemprov DKI Jakarta terus mengembangkan penataan ruang yang terintegrasi dengan transportasi publik.
Melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044, Jakarta menargetkan 70 persen aktivitas masyarakat berada di kawasan sekitar simpul transit dan 55 persen perjalanan menggunakan transportasi publik.
Saat ini, tingkat konektivitas transportasi publik Jakarta telah mencapai sekitar 93 persen melalui integrasi MRT, LRT, Transjakarta, Transjabodetabek, KRL, Mikrotrans, dan moda transportasi lainnya.
