Jakarta, Berita86.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Penahanan pada Sabtu, 11 Juli 2026, dilakukan terkait dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Usai menjalani pemeriksaan, Etik terlihat keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Baca Juga:Jampidsus Mundur usai Rumahnya Digeledah: Ada Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg!Rumah Mewah Jampidsus di Sentul Digeledah, Febrie Adriansyah Akui Milik Pribadi
Ia langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman gedung KPK. Sepanjang proses tersebut, Etik memilih diam tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam kasus ini, KPK juga menahan dua aparatur sipil negara (ASN), yakni Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo.
Keduanya diduga turut terlibat dan diamankan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan terhadap ketiganya menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya, OTT KPK terhadap Bupati Sukoharjo dilakukan pada Kamis malam, 9 Juli 2026 hingga Jumat dini hari, 10 Juli 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sudah mengungkap detail terbaru operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, total 18 orang berhasil diamankan.
Baca Juga:Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Terkait Kafe Jaksel, Soal Uang di Lokasi Ini PenjelasannyaBrankas Rahasia di Kafe Jaksel Terbongkar, Isinya Uang Dolar dan Dokumen Mengejutkan
Dari jumlah itu, sembilan orang—termasuk Etik Suryani—langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Ia mengatakan, penindakan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah, meliputi Solo, Sukoharjo, hingga Wonogiri.
Sebelum diterbangkan ke ibu kota, Etik sempat diperiksa awal di Mapolresta Surakarta dengan pengawalan ketat aparat.
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik turut menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi.
Di antaranya logam mulia dan uang tunai dalam beragam mata uang, mulai dari rupiah hingga valuta asing seperti dolar Australia dan dolar Singapura. Nilai total sitaan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci pola atau modus dugaan pemerasan yang dilakukan.
Namun, praktik tersebut diduga menyasar sejumlah pejabat internal pemerintah daerah, termasuk kepala dinas dan perangkat daerah lainnya.
