Penyidik juga membuka kemungkinan pemanggilan kembali terhadap Syaefuddin apabila ditemukan fakta baru dalam pengembangan perkara.
Seperti diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu periode 2022–2025, yang terjadi saat Syaefuddin menjabat sebagai Ketua DPRD.
Selain Syaefuddin, dua orang lainnya berinisial IM dan AF juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Baca Juga:Skandal Tunjangan DPRD: Wabup Indramayu Jadi Tersangka, Hartanya Jadi SorotanHadir di Indramayu, Mensos Bangkitkan Optimisme Masa Depan lewat Sekolah Rakyat
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp18 miliar. (*)
