Waspada! Sindikat Ngaku Bea Cukai dan Wartawan Peras Warga, 8 Orang Ditangkap di Tasikmalaya

Penipuan
Ilustrasi. Foto: Ditjen Bea Cukai.
0 Komentar

TASIKMALAYA, Berita86.com- Aksi penipuan berkedok petugas negara kembali terbongkar.

Kali ini, sindikat yang mengaku sebagai Bea Cukai dan wartawan nekat memeras warga di Tasikmalaya dengan modus tuduhan rokok ilegal.

Ya, kasus penipuan yang mencatut nama institusi negara berhasil diungkap aparat kepolisian.

Delapan orang pelaku diamankan setelah terbukti menjalankan aksi pemerasan dengan menyamar sebagai petugas Bea Cukai dan jurnalis.

Baca Juga:Bea Cukai Berhasil Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 MiliarBea Cukai Hancurkan Barang Ilegal Rp44,8 Miliar, Ini Daftar Mengejutkannya!

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal berhasil membongkar praktik kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Kamis dini hari, 30 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.

Para pelaku mendatangi korban sambil mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan menuding korban terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Dengan dalih penindakan hukum, korban kemudian diintimidasi dan diminta menyerahkan sejumlah uang agar kasus tidak dilanjutkan. Modus ini digunakan untuk menekan korban agar menuruti permintaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan delapan tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi tersebut, termasuk dua orang yang berpura-pura sebagai wartawan untuk memperkuat skenario penipuan.

Sejumlah barang bukti juga turut disita, di antaranya dua unit mobil operasional, delapan telepon genggam, serta enam rompi bertuliskan “Bea Cukai” yang digunakan untuk meyakinkan korban.

Baca Juga:Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Bea Cukai dan Polri Amankan Kapal di Perairan KepriTNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Branded dari Malaysia di Nunukan

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini merupakan kejahatan serius karena tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik institusi resmi.

Para pelaku dijerat pasal penipuan, pemerasan, dan pengancaman dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Masih dilansir dari rilis resmi Ditjen Bea Cukai, dikutip pada Jumat, 8 Mei 2026, Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Yudi Hendrawan, memastikan bahwa tidak ada keterlibatan petugas resmi dalam kasus ini.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas dan prosedur yang jelas.

Ia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejadian serupa.

0 Komentar