Lampung, Berita86.com- Kolaborasi Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan total berat sekitar 40 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada 15 dan 16 April 2026.
Kedua kasus tersebut mengungkap penggunaan modus serupa, yakni false concealment dengan memanfaatkan ruang tersembunyi pada bagian kendaraan untuk mengelabui petugas.
Dalam pernyataan resminya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar), Bier Budy Kismulyanto, penindakan ini melibatkan beberapa pihak.
Baca Juga:Terungkap! Residivis Narkoba Simpan 2 Kg Sabu di Kamar Kos, Nyaris Beredar di BaliTerbongkar! 6 Kurir Narkoba Ditangkap di Bandara Soetta, Sabu hingga MDMA Disembunyikan di Kemasan Minuman
Antara lain Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Bandar Lampung, Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Polda Lampung, Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, serta KSKP Bakauheni.
“Dalam dua penindakan, kami mampu menindak upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan total barang bukti 40 kg,” tegasnya, dikutip berita86.com pada Senin, 27 April 2026.
Penindakan pertama dilakukan pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di pos pemeriksaan pintu masuk pelabuhan.
Di lokasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan roda empat bernomor polisi B 1765 VOX.
Kecurigaan muncul saat kaca jendela penumpang tidak dapat diturunkan, yang mengindikasikan adanya modifikasi tersembunyi pada kendaraan.
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 29 bungkus sabu dalam kemasan teh Tiongkok yang tersembunyi dalam kompartemen pintu kanan dan kiri kendaraan.
Selain itu, dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan tambahan sekitar 4 kilogram sabu di bagian pintu belakang.
Baca Juga:TERBONGKAR! Lab Sabu di Sunter Jakarta Utara Digerebek, 13 Kg Narkotika Disita, Jaringan Iran TerkuakBea Cukai, BNN, dan Avsec Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Tanjungpinang
“Modusnya false concealment atau penyamaran dengan memanfaatkan ruang tersembunyi. Dan hasil dari penindakan pertama total barang bukti mencapai kurang lebih 33 kilogram,” jelas Bier.
“Selain itu, kedua pelaku, MA dan MF mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Mereka direkrut oleh seseorang berinisial AM yang diduga berada di Malaysia,” sambungnya.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan (controlled delivery) dan berhasil mengamankan dua orang penerima barang.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang yang selanjutnya diserahkan ke Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Sehari berselang, Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, tim gabungan kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu di lokasi yang sama.
