Palembang, Berita86.com– Aparat gabungan dari Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Palembang.
Sebanyak 14.580 butir ekstasi (MDMA) dengan nilai mencapai Rp14,58 miliar diamankan dalam operasi yang berlangsung pada April 2026.
Rilis resmi Ditjen Bea Cukai pada Jumat, 8 Mei 2026, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan kolaborasi lintas instansi.
Baca Juga:Terungkap! Residivis Narkoba Simpan 2 Kg Sabu di Kamar Kos, Nyaris Beredar di BaliBea Cukai, BNN, dan Avsec Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Tanjungpinang
Mulai dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai wilayah Sumatera bagian timur dan utara, tim Satgas NIC, hingga tim dari Sudit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Operasi dilakukan dengan metode controlled delivery, yakni teknik pengawasan pengiriman barang hingga sampai ke tangan penerima.
Dengan strategi tersebut, petugas tidak hanya berhasil menyita barang bukti, tetapi juga menangkap pelaku yang terlibat sekaligus mengurai jaringan peredaran yang lebih luas.
Hasil pendalaman menunjukkan bahwa sindikat ini beroperasi secara terorganisir dengan jalur distribusi lintas provinsi, mencakup Aceh, Medan, hingga Palembang.
Para pelaku menggunakan jalur darat dengan sistem pengawalan berlapis guna menghindari deteksi aparat.
Fakta mencengangkan terungkap dalam kasus ini, di mana pengendalian jaringan dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hal ini menegaskan bahwa sindikat narkotika masih bergerak secara sistematis dan memiliki jaringan yang kuat.
Baca Juga:Bea Cukai Berhasil Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 MiliarBea Cukai Hancurkan Barang Ilegal Rp44,8 Miliar, Ini Daftar Mengejutkannya!
Perwakilan Bea Cukai Sumbagtim, Yanti Sarmuhidayanti, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata upaya negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Ia menyebut, ribuan generasi muda berpotensi terselamatkan dari dampak penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.
“Setiap butir bisa merusak satu kehidupan. Artinya, lebih dari 14 ribu jiwa berhasil diselamatkan,” ujarnya.
Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Aparat juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sinergi antara warga dan penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (*)
