KUHAP Baru Mulai Berlaku, Kemenko Polkam Bongkar Hambatan Serius di Kejaksaan

Koordinasi
Rapat sinkronisasi antara Kemenko Polkam dan Kejaksaan yang digelar pada 12–13 Mei 2026 di Jakarta. Foto: Kemenko Polkam.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru mulai memunculkan sejumlah tantangan di lapangan.

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) pun bergerak cepat mengidentifikasi berbagai hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan Kejaksaan.

Langkah ini dilakukan melalui rapat sinkronisasi yang digelar pada 12–13 Mei 2026 di Jakarta.

Baca Juga:Rp10,27 Triliun Masuk Kas Negara, Prabowo: Rakyat Butuh Bukti NyataEfek Jera Mandek, Kemenko Polkam Ubah Cara Tangani Nelayan Pelintas Batas

Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Pertemuan dipimpin oleh Lia Pratiwi selaku pejabat di bidang kelembagaan aparat penegak hukum Kemenko Polkam.

Sejumlah perwakilan dari Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan di wilayah DKI Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan turut hadir. Diskusi juga menghadirkan narasumber dari JAMPidum Kejaksaan Agung.

KUHAP baru yang resmi berlaku sejak awal 2026 membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Pendekatan yang sebelumnya cenderung menghukum kini mulai bergeser ke arah yang lebih berimbang, dengan menitikberatkan pada keadilan restoratif, perbaikan, dan pemulihan.

Namun, di balik perubahan tersebut, muncul berbagai kendala yang tidak bisa diabaikan.

Kemenko Polkam menilai bahwa kesiapan lembaga dan kesamaan pemahaman antar aparat masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Baca Juga:Kabar Baik! Prabowo Turunkan Bunga PNM Mekaar, Pelaku Usaha Kecil DiuntungkanIdul Adha 2026 Makin Tenang, Stok Hewan Kurban Melimpah dan Terjamin Sehat

“Implementasi KUHAP baru harus berjalan selaras di semua lini. Tanpa itu, tujuan reformasi hukum bisa terhambat,” ujar Lia dalam forum tersebut, dilansir dari rilis resmi Kemenko Polkam.

Dari sisi regulasi, transformasi hukum pidana saat ini tidak hanya bergantung pada KUHAP, tetapi juga berkaitan erat dengan KUHP 2023 serta aturan penyesuaian pidana yang mulai berlaku pada 2026.

KUHAP terbaru sendiri menghadirkan sejumlah konsep baru, seperti sistem penuntutan tunggal, mekanisme restorative justice, hingga skema seperti plea bargain dan deferred prosecution agreement. Selain itu, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum juga diperkuat.

Untuk mendukung perubahan tersebut, Kejaksaan Agung telah menerbitkan berbagai pedoman teknis, termasuk belasan petunjuk pelaksanaan serta aturan koordinasi antar aparat penegak hukum.

Meski demikian, implementasi di lapangan belum sepenuhnya berjalan mulus.

Sejumlah kendala utama yang teridentifikasi antara lain belum lengkapnya aturan turunan, perbedaan interpretasi antar lembaga, hingga koordinasi yang belum optimal.

0 Komentar