2. Pembatasan Pembawaan Uang Kertas Asing (PBI No. 20/2/PBI/2018) Masyarakat perorangan maupun korporasi non-bank dilarang membawa Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp1.000.000.000.
Pembawaan di atas nominal tersebut hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Berizin (Bank atau Penyelenggara KUPVA Bukan Bank/money changer) yang telah memperoleh izin resmi dan Persetujuan Pembawaan UKA dari Bank Indonesia.
3. Sanksi Administrasi Denda (PMK No. 100/PMK.04/2018). Penegakan sanksi denda administratif atas pelanggaran di atas dibedah secara spesifik menurut jenis kelalaiannya sebagai berikut:
Baca Juga:Tembus Rp100,6 Triliun! Penerimaan Bea Cukai Tumbuh Positif di Tengah Tekanan Ekonomi GlobalWaspada! Sindikat Ngaku Bea Cukai dan Wartawan Peras Warga, 8 Orang Ditangkap di Tasikmalaya
a. Jika Tidak Diberitahukan (Pelanggaran Pabean): Sesuai Pasal 15 ayat (1), dikenai sanksi denda 10% dari seluruh jumlah uang tunai yang dibawa, paling banyak Rp300.000.000
b. Jika Tidak Memiliki Izin (Pelanggaran Ketentuan BI): Sesuai Pasal 15A ayat (1) (sebagai aturan pelaksana dari PBI No. 20/2/PBI/2018), dikenai sanksi denda 10% dari seluruh jumlah UKA yang dibawa, paling banyak Rp300.000.000
c. Jika Tidak Diberitahukan DAN Tidak Memiliki Izin (Pelanggaran Bersamaan): Sesuai Pasal 15A ayat (7), apabila pelaku terbukti melakukan kedua pelanggaran tersebut sekaligus, maka sanksi denda dijatuhkan secara akumulatif (berlapis).
Pelaku dikenai denda pabean sekaligus denda ketentuan Bank Indonesia, sehingga total sanksi denda administratif maksimal gabungan menjadi Rp600.000.000,- yang akan dipotong langsung dari barang bukti uang tunai untuk disetor ke Kas Negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama jajaran Penindakan dan Penyidikan, serta didukung oleh perwakilan dari unit pusat Bea Cukai, Bank Indonesia, dan PPATK dalam konferensi pers ini menegaskan komitmen kuat dalam memperketat pengawasan berlapis di pintu gerbang negara.
Melalui edukasi regulasi yang masif, diharapkan tingkat kepatuhan pengguna jasa semakin meningkat sehingga setiap aktivitas finansial lintas batas negara berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (*)
