Jakarta, Berita 86.com– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperkuat sinergi dalam upaya memberantas korupsi dan praktik persaingan usaha tidak sehat.
Dilansir dari rilis resmi KPPU, disebutkan bahwa komitmen ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman yang berlangsung di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis kedua lembaga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan perekonomian yang bersih, transparan, serta akuntabel.
Baca Juga:KPPU–OJK Resmi Bersinergi, Industri Keuangan Digital Bakal Lebih Sehat dan KompetitifKPPU dan BPH Migas Teken MoU, Sinyal Kuat Perubahan di Sektor Energi
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Ketua KPK Setyo Budiyanto, disaksikan jajaran pimpinan dari kedua institusi.
Dalam pernyataannya, Gopprera menegaskan pentingnya pendekatan pencegahan sebagai prioritas utama.
Menurutnya, membangun sistem yang mampu menutup celah penyimpangan sejak awal jauh lebih efektif dibandingkan sekadar penindakan.
Ia juga menyoroti bahwa korupsi dan praktik persaingan tidak sehat memiliki dampak serius terhadap perekonomian.
Keduanya dapat merusak mekanisme pasar, menekan efisiensi, menghambat arus investasi, hingga merugikan masyarakat luas.
Perlu diketahui, kolaborasi antara KPPU dan KPK sebenarnya telah berjalan sejak tahun 2006.
Namun, melalui kesepakatan terbaru ini, kerja sama diperluas dengan berbagai langkah konkret.
Mulai dari pertukaran data dan informasi, dukungan penanganan perkara, penyusunan kajian bersama, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan edukasi publik.
Baca Juga:Sering Dianggap Wajar, KPK Ungkap Gratifikasi Kecil Bisa Berujung PidanaBarantin Gandeng KPK, Ribuan ASN Digembleng Antikorupsi: Langkah Serius Jalankan Misi Presiden
Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan bahwa sinergi lintas lembaga menjadi kunci dalam memperkuat efektivitas pencegahan.
Ia menyebut, sektor pengadaan masih menjadi titik rawan yang membutuhkan pengawasan bersama.
“Kami mendorong sistem pertukaran informasi yang terintegrasi agar pencegahan bisa dilakukan lebih cepat, tepat, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Bagi KPPU, kerja sama ini juga menjadi momentum memperkuat integritas internal, termasuk dalam kepatuhan pelaporan LHKPN, pengendalian gratifikasi, serta penerapan tata kelola organisasi yang profesional.
Melalui kolaborasi yang semakin erat, KPPU dan KPK berharap mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang kompetitif dan berkeadilan. (*)
