Tak hanya itu, pelaksanaan keadilan restoratif juga dinilai masih belum sesuai dengan arah kebijakan yang diharapkan dalam KUHAP baru.
Sebagai solusi, Kejaksaan mendorong penguatan kembali forum koordinasi antar lembaga penegak hukum guna menyamakan persepsi dan mempercepat integrasi sistem peradilan pidana.
Kemenko Polkam memastikan bahwa seluruh temuan dalam rapat ini akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan strategis ke depan.
Baca Juga:Rp10,27 Triliun Masuk Kas Negara, Prabowo: Rakyat Butuh Bukti NyataEfek Jera Mandek, Kemenko Polkam Ubah Cara Tangani Nelayan Pelintas Batas
Upaya lanjutan juga akan dilakukan dengan melibatkan Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan untuk memastikan implementasi KUHAP berjalan optimal di seluruh tahapan peradilan. (*)
