Resmi! 1.266 Sentra KI Dibentuk di Kampus, Riset Mahasiswa Kini Bisa Jadi Sumber Ekonomi 

Inovasi
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto: DJKI.
0 Komentar

Bandung, Berita86.com– Pemerintah mulai mengubah wajah dunia riset kampus. Kementerian Hukum resmi membentuk 1.266 Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di berbagai perguruan tinggi di Indonesia, sebagai langkah besar mendorong hasil penelitian agar tidak berhenti di atas kertas.

Program ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama secara serentak pada Selasa (12/5/2026), sekaligus menjadi momentum percepatan hilirisasi inovasi di lingkungan akademik.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar melindungi karya intelektual, tetapi juga memastikan riset kampus bisa berkembang menjadi produk nyata yang bernilai ekonomi.

Baca Juga:Hari KI 2026: Industri Olahraga Melejit, DJKI Buka Peluang Ekonomi dari Hak Kekayaan IntelektualInovasi Mahasiswa Telkom: Alat Cek Napas Murah yang Siap Dipatenkan

“Kami ingin riset tidak berhenti sebagai laporan atau jurnal, tapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya dalam acara What’s Up Campus Call Out di Sabuga ITB.

Ia menambahkan, Sentra KI akan menjadi wadah penting bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti untuk mendapatkan pendampingan mulai dari perlindungan hak hingga pengelolaan inovasi agar siap dikomersialkan.

Pemerintah bahkan membuka peluang lebih luas dengan siap menyerap produk inovasi dalam negeri, termasuk untuk kebutuhan layanan publik.

Salah satu contohnya adalah penggunaan aplikasi karya anak bangsa yang telah dimanfaatkan dalam sistem layanan pemerintah.

Dari sisi sebaran, Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah Sentra KI terbanyak, yakni 192 kerja sama. Disusul Jawa Timur (187), DKI Jakarta (114), dan DI Yogyakarta (99).

Selain itu, program ini juga menjangkau berbagai daerah lain seperti Sulawesi Selatan, Riau, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Barat.

Secara keseluruhan, pembentukan Sentra KI telah melibatkan kampus di 33 provinsi di Indonesia.

Baca Juga:DJKI Tegaskan Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual di Platform E-CommerceTerima Laporan Mahasiswa, Mentan Amran Seketika Telepon dan Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran

Masih dilansir dari rilis resmi Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menilai keberadaan Sentra KI akan memperkuat kesadaran akademisi terhadap pentingnya perlindungan karya intelektual sekaligus mempercepat lahirnya inovasi yang siap bersaing di pasar.

“Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tapi bagaimana inovasi kampus bisa berkembang menjadi produk, teknologi, dan layanan yang berdampak pada ekonomi nasional,” jelasnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap kampus tidak lagi sekadar menjadi pusat ilmu, tetapi juga motor penggerak ekonomi berbasis inovasi. (*)

0 Komentar