Medan, Berita86.com – Upaya penerapan mekanisme keadilan restoratif di Sumatera Utara masih menghadapi berbagai hambatan serius.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait.
Melalui Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Dwi Agus Prianto, Kemenko Polkam menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membutuhkan penyesuaian besar di berbagai lembaga, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
Baca Juga:KUHAP Baru Mulai Berlaku, Kemenko Polkam Bongkar Hambatan Serius di KejaksaanEfek Jera Mandek, Kemenko Polkam Ubah Cara Tangani Nelayan Pelintas Batas
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menuntut sinkronisasi aturan internal dan penguatan koordinasi lintas institusi agar implementasinya berjalan efektif.
Dalam forum tersebut, terungkap sejumlah kendala utama yang masih menghambat penerapan keadilan restoratif.
Di antaranya adalah minimnya mediator penal bersertifikat, belum adanya forum koordinasi khusus antar penegak hukum, serta ketiadaan sistem arsip digital nasional yang terintegrasi.
Tak hanya itu, regulasi turunan yang seharusnya menjadi payung harmonisasi antara hukum pidana nasional dan hukum adat juga belum sepenuhnya tersedia. Akibatnya, pelaksanaan di lapangan cenderung belum seragam.
Dwi juga menyoroti bahwa praktik keadilan restoratif saat ini masih lebih berfokus pada aspek prosedural, belum sepenuhnya menyentuh keadilan substantif yang menjadi tujuan utamanya.
Selain itu, sistem pengawasan dinilai belum berjalan optimal.
Masih dilansir dari rilis resmi Kemenko Polkam, Minggu, 21 Juni 2026, akademisi dari Universitas Sumatera Utara, Eva Syahfitri Nasution menilai bahwa pendekatan pemidanaan berbasis pembalasan sudah tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat modern.
Ia menegaskan bahwa arah pembaruan hukum kini mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Baca Juga:Menko Polkam Ungkap Arahan Presiden: Korupsi Disikat Tanpa Pandang BuluPesan Tegas Menko Polkam di Kendari: Tanpa Kekompakan, Pembangunan Bisa Mandek!
Dari sisi kejaksaan, pelaksanaan keadilan restoratif saat ini masih mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 serta KUHAP terbaru. Namun demikian, tantangan dalam implementasi di lapangan masih cukup signifikan.
Hasil rapat juga menunjukkan bahwa persepsi masyarakat menjadi salah satu hambatan utama. Banyak pihak masih cenderung memilih pendekatan penghukuman dibandingkan penyelesaian berbasis pemulihan.
Selain itu, peran lembaga pemasyarakatan dan dinas sosial dinilai perlu diperkuat dalam proses keadilan restoratif, mengingat keduanya memiliki peran penting dalam reintegrasi sosial.
