Masih dilansir dari rilis resmi DJKI, Direktur Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan bahwa Komdigi saat ini mengoperasikan patroli ruang digital selama 24 jam setiap hari dengan dukungan 30 personel yang bekerja dalam tiga shift.
Menurutnya, sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026, Komdigi telah melakukan pemblokiran terhadap 9.250 konten maupun situs yang berkaitan dengan pelanggaran kekayaan intelektual.
“Pelaksanaan pemblokiran pelanggaran kekayaan intelektual sudah berjalan dengan baik dan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari instansi yang berwenang,” jelas Alexander.
Baca Juga:DJKI Gaspol! Target Keluar dari Priority Watch List, Ini Strategi LengkapnyaHari KI 2026: Industri Olahraga Melejit, DJKI Buka Peluang Ekonomi dari Hak Kekayaan Intelektual
Alexander turut mengungkapkan bahwa tantangan dalam penegakan hukum di ruang digital masih cukup besar.
Selain masih terdapat sekitar dua ribu penyelenggara layanan internet (Internet Service Provider/ISP) di Indonesia dengan tingkat kepatuhan yang beragam, efektivitas pemblokiran juga menghadapi kendala teknis karena masih mengandalkan sistem berbasis DNS dan alamat IP yang dalam beberapa kondisi dapat diakses kembali melalui layanan VPN.
Pertemuan tersebut juga membahas penguatan tata kelola ruang digital melalui peningkatan verifikasi identitas pengguna platform digital.
Komdigi menyampaikan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tengah mengakomodasi penggunaan nomor telepon yang telah terverifikasi sebagai identitas wajib dalam pembuatan akun platform digital sebagai langkah jangka pendek.
Sementara dalam jangka panjang, pemerintah menyiapkan implementasi digital ID sehingga setiap transaksi di ruang digital dilakukan menggunakan identitas digital yang tervalidasi.
Di akhir pertemuan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi para kreator, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Pelindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi bagi tumbuhnya ekonomi kreatif dan inovasi nasional. Karena itu, kami terus memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga agar penegakan hukum di ruang digital semakin efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pencipta, inventor, pelaku usaha, dan pemegang hak kekayaan intelektual,” tutup Hermansyah. (*)
