Ia mengungkapkan, dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara diduga melibatkan manipulasi dokumen terkait kualitas dan kuantitas pasokan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah resmi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi dan TPPU dalam proses pengadaan dan distribusi batu bara.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami alat bukti, memeriksa saksi, serta berkoordinasi dengan berbagai instansi guna mengungkap seluruh fakta di balik kasus yang dinilai sebagai salah satu skandal besar di sektor energi tersebut. (*)
