Bali, Berita86.com– Upaya penyelundupan narkotika berskala internasional kembali digagalkan aparat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Seorang warga negara asing asal Kolombia berinisial JRG (29) diamankan setelah kedapatan membawa kokain seberat sekitar 3,5 kilogram yang disembunyikan secara rapi di dalam kopernya.
Kasus ini terungkap pada Kamis, 30 April 2026, setelah petugas Bea Cukai melakukan pemantauan berbasis intelijen terhadap penumpang dengan profil berisiko tinggi.
Baca Juga:Bea Cukai, BNN, dan Avsec Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara TanjungpinangTERBONGKAR! Lab Sabu di Sunter Jakarta Utara Digerebek, 13 Kg Narkotika Disita, Jaringan Iran Terkuak
Pelaku diketahui menempuh rute panjang dari Medellin menuju Denpasar, transit di Madrid dan Doha.
Kecurigaan muncul saat pemeriksaan X-ray menunjukkan adanya kejanggalan pada struktur koper.
Meski terlihat normal dari luar, petugas menemukan indikasi ruang tersembunyi di bagian dalam.
Pemeriksaan lanjutan pun dilakukan secara menyeluruh. Hasilnya, tiga paket mencurigakan berhasil ditemukan dalam kompartemen rahasia koper tersebut.
Setelah diuji di laboratorium, paket tersebut dipastikan berisi narkotika golongan I jenis kokain dengan total berat sekitar 3,5 kilogram.
Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Selasa, 26 Mei 2026, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi, termasuk Bea Cukai Bali Nusra, BNN Provinsi Bali, serta laboratorium Bea Cukai.
Ia juga menyoroti bahwa jaringan narkotika internasional terus mengembangkan berbagai modus baru untuk mengelabui petugas.
Baca Juga:Penerbangan Internasional Kembali Aktif di Biak, Bea Cukai Perketat Pemeriksaan Pesawat demi KeamananBea Cukai Berhasil Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Namun, ketelitian serta penguatan sistem pengawasan dinilai tetap menjadi kunci utama dalam menggagalkan penyelundupan.
Lebih dari itu, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 17.900 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. (*)
