Disembunyikan di Celana Dalam: Penumpang asal India Selundupkan Emas Rp700 Juta di Bandara Soetta

Penyelundupan
Petugas menggagalkan penyelundupan emas di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta. Foto: Ditjen Bea Cukai.
0 Komentar

Tangerang, Berita86.com- Upaya penyelundupan emas dengan cara tak biasa berhasil digagalkan petugas gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Aviation Security (Avsec).

Seorang pria asal India berinisial MTNP (44) diamankan setelah kedapatan menyembunyikan emas senilai sekitar Rp700 juta di dalam pakaian dalamnya.

Kasus ini terungkap saat petugas mencurigai gerak-gerik pelaku di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:Bea Cukai Berhasil Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 MiliarBea Cukai, BNN, dan Avsec Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Tanjungpinang

Saat itu, MTNP dijadwalkan terbang menuju New Delhi, India, melalui rute Jakarta–Singapura.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan bahwa tim langsung melakukan pengawasan ketat setelah melihat indikasi mencurigakan dari pelaku.

Modus Tak Biasa: Emas Dicampur Tepung Lalu Disembunyikan

Dalam upaya mengelabui petugas, pelaku menggunakan metode yang cukup unik.

Emas murni diolah menjadi butiran halus, lalu dicampur dengan gluten atau adonan tepung agar menyerupai bahan biasa.

Campuran tersebut kemudian dibungkus menjadi dua paket dan disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan pelaku.

Namun, rencana tersebut gagal total. Petugas berhasil menemukan dua bungkusan mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pengujian laboratorium, diketahui bahwa isi bungkusan tersebut adalah emas dengan kadar di atas 90 persen. Total beratnya mencapai 265,7 gram.

Dengan harga emas saat ini, nilai keseluruhan barang yang coba diselundupkan diperkirakan mencapai Rp700 juta.

Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Baca Juga:Bea Cukai Hancurkan Barang Ilegal Rp44,8 Miliar, Ini Daftar Mengejutkannya!Di Sumut: Bea Cukai dan Karantina Gagalkan Penyelundupan Ribuan Lembar Kulit Biawak Tujuan Malaysia

Hengky menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan kepabeanan, tetapi juga berpotensi merugikan negara.

“Setiap upaya membawa keluar kekayaan alam Indonesia secara ilegal adalah kerugian bagi perekonomian nasional,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Dalam ketentuan hukum, pelaku dijerat dengan Pasal 102A UU Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Pemerintah sendiri telah memperketat aturan ekspor emas melalui kebijakan terbaru.

Ekspor emas dalam berbagai bentuk kini wajib dilaporkan dan mengikuti ketentuan ketat, termasuk pengenaan bea keluar serta kewajiban laporan surveyor.

0 Komentar